LiputanToday.Com (Batam) – Personil Kodim 0316/Batam, Serma Dadang Hendarsah dan Sertu Azuar Siregar, Melaksanakan Apel Patroli Gabungan dalam rangka Penegakan Perda Kota Batam tentang tempat-tempat hiburan club malam di Wilayah Kota Batam yang bertempat di Pemko Batam, Jln. Engku Putri, Kota Batam.
Kegiatan patroli gabungan tersebut dihadiri oleh beberapa Instansi pemerintahan terdiri dari 2 personil Kodim 0316/Batam, 2 personil POM AD, 2 personil dari POM AL, 3 personil Polres Barelang, 85 Satpol PP dan 3 BP Batam, yang dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB hingga berakhir sampai pukul 23.40 WIB.
Rute kegiatan Patroli Gabungan tempat hiburan club malam diantaranya; Kecamatan Sekupang, Kecamatan Sagulung, Kecamatan Batu Aji, Kecamatan Batu Ampar dan Kecamatan Lubuk Baja.








