Sesaat setelah kejadian, korban langsung teriak minta tolong kepada warga.
“Saat bersamaan Anggota Polsek Tambora yang sedang melakukan observasi mendengar teriakan korban, Hingga akhirnya Anggota dengan dibantu warga bisa menangkap salah satu pelaku” Tutur Kompol Iver Son.
Selanjutnya, tersangka Muhammad Sony Manggewal berikut barang bukti berupa dua unit handphone merek Xiaomi dibawa ke Polsek Tambora. Sedangkan dua pelaku lainya masih dalam pengejaran Anggota.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan,” Tegasnya. (Ashari).








