“Setelah kejadian, korban membuat laporan ke Polres Asahan. Kedua pelaku berhasil dibekuk Petugas Unit Jahtanras Polres Asahan 1 jam kemudian di Dusun II Desa Subur Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan. Dari kedua nya petugas menyita barang bukti 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor”, jelas mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara tersebut.
Ke empat tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat hendak ditangkap. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Orang nomor satu di Polres Asahan tersebut menghimbau kepada masyarakat agar memastikan pintu dan jendela dalam keadaan terkunci apabila hendak meninggalkan rumah, serta waspadai modus orang yang berpura-pura sebagai pembeli.
“Jangan coba-coba berbuat kejahatan di wilayah hukum Polda Sumut khususnya di Kabupaten Asahan, pasti akan kami tindak tegas”, tutup Kapolres. (Red/Jimmy).






