LiputanToday.Com (Sergai) – Tim opsnal Polsek Firdaus berhasil meringkus terduga Pengedar Sabu saat sedang Menunggu pembeli Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Sergai, Akibatnya pria pengangguran asal desa Seibamban di Gelandang di Mapolsek Firdaus.
Pengedar sabu tersebut bernama Rahmad Hidayat Simanjuntak alias Dayat (37), warga Dusun XV Kp Banten, desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai. Ditangkap petugas saat sembunyi di rumputan yang tidak jauh dari kediamanya. Sabtu (14/3/2020) sekira Pukul 21:00WIB.
Dari hasil penangkapan pelaku, Polisi menemukan barang bukti 1 Kilp plastik Transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal putih yang diduga Sabu dengan berat 0,32 gram, 1 klip plastik transparan ukuran besar panjang kosong, 7 klip plastik transparan ukuran sedang kosong, 6 klip plastik kecil transparan kosong,1 buah mancis warna merah, 1 buah kotak rokok magnum mild warna biru,1 buah pipet berbentuk sekop,1 buah handphone merk new tech warna hitam terikat karet dan uang sebesar Rp.150.000.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum saat dihubungi melalui via seluler oleh awak media, Senin (16/3/2020).
Lanjutnya mengatakan, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pengedar sabu di wilayah Dusun XV Kp Banten, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai.
Atas aduan masyarakat, tim bergegas untuk melakukan penangkapan sesuai informasi tersebut, Kemudian tim opsnal melihat pelaku namun karna melihat kedatangan petugas pelaku melarikan diri ke belakang rumah warga.
“Pelaku ditangkap saat bersembunyi di semak-semak rumputan dibelakang rumah warga, hasil dari interogasi pelaku mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan disamping rumah warga adalah milik pelaku yang diletakan sebelum kedatangan petugas” terang Kapolres Sergai.








