Selanjutnya Hasil dari pemeriksaan bapak dua anak itu mengaku barang haram tersebut diperoleh dari pelaku RI warga Kampung Jati, Desa Seibamban. Dimana pelaku saat ditangkap
akan kembali memesan sabu kepada temannya bernama RI. Namun setelah akan melakukan transaksi pelaku sudah berhasil ditangkap, ujar Mantan Kapolres Batubara.
Selain itu, Pelaku Dayat bukan saja sebagai pengedar sabu saja namun dianya pecandu narkoba sejak 5 bulan terakhir ini. Bahkan dirinya mengaku jika mengkonsumsi sabu tubuh merasa segar, badan ringan dan pikiran jadi tenang dan capek juga merasa hilang, jelasnya detail.
Hasil pengakuan pelaku, tim opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku RI, namun saat dilakukan belum berhasil ditangkap.
Akibat dari perbuatanya, Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun, tutup Robin Simatupang mengakhiri sambungan selulernya. (RH).
Editor : Navi.








