Dari hasil sweping pekat tersebut Babinsa menyampaikan bahwasanya, Telah terjaring 8 pasang muda mudi yang kedapatan tidur satu kamar atau satu kos yang tidak memiliki ikatan suami istri.
Selanjutnya, Untuk penyelesaian dari 8 pasang yang terjaring sweping pekat tadi dikenakan sangsi kesepakatan warga yaitu membantu pembangunan kampung sebanyak 25 sak semen dari setiap pasangan yang terjaring, semen tersebut digunakan untuk pembangunan di RW 17. jelas Babinsa.
Disamping itu setiap pasangan yang ketangkap diwajibkan membuat surat Perjanjian yang mana tidak berbuat lagi dan siap meninggalkan tempat kosnya. tutup Babinsa.




