Babinsa Mangsang Pengawasan dan Mensosialisakan Disiplin Protkes di Pasar BTC Bida Ayu

LiputanToday.Com (Batam) – Babinsa 17 Kelurahan Mangsang, Sertu S Mendrofa, melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Mensosialisakan tentang Protkes yang telah diterapkan dalam perda Walikota Batam No. 49 tahun 2020 upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Batam, yang dilaksanakan di ruko BTC Bida Ayu, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk.

Penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di ruko BTC Bida Ayu kepada Pedagang serta Pengunjung pasar dimulai dari pukul 10.20 WIB hingga berakhir pada pukul 11.00 WIB, yang dihadiri 2 anggota Kodim 0316/Batam, Satpol PP dan 1 anggota Polsek Sungai Beduk.

Dalam kesempatan tersebut Babinsa menghimbau kepada pengunjung dan pedagang agar tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah diterapkan oleh pemerintah kota Batam dengan 3M yaitu memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak Aman, sehingga dapat mencegah terjadinya penularan virus Covid-19, harap Babinsa.

Tidak hanya itu, Babinsa juga menghimbau kepada Pengunjung dan Pedagang pasar apabila ada yang belum di Vaksin segera ke Gedung Temenggung Abdul Jamal untuk mengikuti Vaksinasi Massal hingga berakhir pada Jumat (25/06) yang bekerjasama dengan Pemko Batam, Kodim 0316/Batam, Polresta Barelang dan Lain-lainnya. terang Babinsa, Kamis (17/06/2021).