LiputanToday.Com (Bekasi) – Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Kabupaten Bekasi terus menjadi perbincangan hangat yang tiada hentinya, keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di wilayah Cikarang Selatan, Ruko Thamrin Lippo Cikarang dari tahun ketahun justru terus tumbuh subur.
Distuasi saat ini Negara Indonesia belum terbebas dari wabah Virus Covid-19 sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang, bahkan berbagai Varian Virus terus berkembang seperti Virus Omicron, berdasarkan riset diberbagai Negara virus Omicron 500% Lebih menular dari Virus biasanya. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021 harus dipertahankan, Mengingat Kabupaten Bekasi Pernah berada di Titik Zona Merah dan mencegah munculnya Cluster baru Covid-19 di Kabupaten Bekasi dan antisipasi serta pencegahan penularan virus Omicron.
Dikatakan Anwar Soleh sebagai Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Markas Wilayah Kabupaten Bekasi, Fungsi Satpol-PP sebagai Penegak Perda justru mandul dan lebih baik dibubarkan, Penegakan Perda (Gakda) justru tidak berkutik dengan Oknum salahsatu Satpol-PP yang Back Up demi kepentingan “Garuk Menggaruk” sesama para petinggi Satpol-PP, sehingga penutupan dan penyegelan (THM), tebang pilih, terangnya. Jumat (28/01/22).
Lanjutnya menyampaikan, L-KPK sudah 2 Kali melayangkan Surat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Kabupaten Bekasi, hingga hari ini tidak digubris sama sakali, Surat Pertama Nomor : 100.015/KLA/Lembaga-KPK/XII/2021, Perihal : Surat Ke-I Tindakan SatPol-PP Terhadap Tempat Hiburan Malam dan Surat Kedua Nomor : 100.01 /KLA/Lembaga-KPK/I /2022, Perihal : Surat Ke-2 Tindakan Sat Pol-PP Terhadap Tempat Hiburan Malam, dan saya minta kepada Kasat Pol PP untuk bertanggung jawab dan mundur, karena tidak menjalankan tugas amanahnya agar Kasat Pol PP diminta untuk mundur dari jabatannya. pungkasnya.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan. Tertuang dalam Pasal 47 Ayat 1, dengan jelas menerangkan bahwa Jenis usaha yang dilarang yakni Diskotik, Bar, Karaoke, Panti Pijat, Live Music, dan tempat hiburan lain yang tidak sesuai dengan norma agama. ujarnya.








