LiputanToday.Com (BATAM) – Demi memutus matarantai Penyebaran Covid-19, Babinsa 06 Kelurahan Belian, Koramil 03/Ngs, Kodim 0316/Batam, Serda Santoso, melaksanakan kegiatan mendampingi Disperindag Kota Batam dalam rangka Penerapan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19, Sekaligus Sosialisasi Perwako Nomor 49 Tahun 2020 bertempat Pasar Botania 1, Kel. Belian, Kec. Batam Kota. Rabu (09/09/2020).
Pelaksanaan protokol kesehatan dan Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwako) Batam nomor 49 tahun 2020 yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini turut dihadiri, Kabid Pasar Disperindag Kota Batam, Babinsa 06 Kel. Belian, Bhabinkamtibmas Kel. Belian, Pengelola Pasar Botania 1.
Dalam Pelaksanaan tersebut, Serda Santoso menyampaikan, Sasaran dalam pelaksanaan penerapan Protokol Kesehatan dan Sosialisai diantaranya, Komplek Ruko, Supermarket Botania 1 dan Komplek Pasar Botania.
Kegiatan sosialisasi Gugus Covid-19 telah ditetapkan Peraturan Walikota Batam Nomor 49 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Discase 2019 di Kota Batam tanggal 1 September 2020 Sebagai berikut :
A. Mengimbau Kepada Masyarakat Perorangan
1. Menggunakan Pelindung Diri Memakai Masker.
2. Mencuci Tangan Memakai Sabun dengan Air Mengalir.
3. Menjaga Jarak/Pembatasan Interaksi Fisik.
B. Mengimbau Kepada Pelaku Usaha
1. Sosialisasi, Edukasi dan Penggunaan Media Informasi.
2. Menyediakan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun Mudah diakses (Hand Sanitizer).
3. Melakukan Upaya Identifikasi (Penapisan) dan Pemantau Kesehatan.
4. Melakukan Upaya Pengaturan Jaga Jarak.
5. Pembersihan dan Disinfektan Secara Berkala.
6. Penegakan Kedisiplinan pada Perilaku Masyarakat yang Beresiko.
7. Memfasilitasi Deteksi Dini dalam Penanganan Kasus untuk Mengantisipasi Penyebaran Covid-19.







