Abaikan Anjuran Pemerintah, Perselisihan Antara Pekerja VS PT. Torganda Sibisa di Gelar Pengadilan Negeri Medan

LiputanToday.Com (Medan) – Persidangan gugatan perselisihan hubungan Industrial antara para pekerja melawan PT. Torganda kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Medan dengan Agenda sidang saksi Tergugat di Pengadilan.

Menurut pantauan awak media, setidaknya ada tiga orang saksi yang hadir di persidangan. Pertama Albian Sirait, SH sebagai Kepala Personalia PT. Tor Ganda perkebunan Sibisa Mangatur. Pria yang berumur 36 Tahun ini menjelaskan bahwa saat ini bekerja dan menetap di perkebunan Sibisa Mangatur Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Saksi kedua atas nama Idrus Lase berumur 47 Tahun yang bekerja dan menetap di daerah yang sama dengan saksi pertama. Sedangkan saksi ketiga atas nama Julius Sinaga, jabatan administrasi personalia dan tinggal menetap di alamat yang sama dengan saksi pertama.

Selama proses persidangan pada Kamis, 30 April 2020 dari awal hingga akhir persidangan terlihat ketiga saksi tersebut sering ditegur oleh majelis hakim karena memberikan keterangan yang berbelit-belit dan berubah-ubah. Seperti saksi Julius Sinaga, terlihat ditegur oleh majelis hakim karena menunjukkan sikap sok pintar dan membuka maskernya. Sedangkan saksi Albian Sirait juga ditegur karena menjelaskan peristiwa tahun 2018, padahal saksi ini baru masuk bekerja di Perkebunan Sibisa Mangatur pada 13 Januari 2020.