Advokat Komunitas Peduli BPJS Kesehatan; Pemerintah Baiknya Mendengar Jeritan Hati Rakyat

LiputanToday.Com (Jakarta) – Beberapa waktu yang lalu Presiden RI kembali menerbitkan Perpres terkait iuran BPJS Kesehatan yang baru yaitu Perpres No 64/2020 ditetapkan tanggal 5 Mei 2020 yang mana terkait iuran peserta PBPU dan BP pada BPJS Kesehatan akan disesuaikan kembali kelas 1 menjadi Rp 150.000 dan kelas 2 menjadi Rp 100.000 pada 1 Juli 2020, Sedangkan untuk kelas 3 menjadi Rp 35.000 pada tahun 2021.

Kalangan masyarakat yang merasa keberatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menempuh jalur hukum. Ada beberapa komunitas dan warga Indonesia yang tercatat melakukan uji materiil di Mahkamah Agung. Faisal Wahyudi Wahid Putra satu diantara warga melalui kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia melakukan judicial review di Mahkamah Agung atas Perpres No 64/2020 untuk membatalkan Pasal terkait kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

Banyaknya kalangan masyarakat terdampak atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut menggugah hati Advokat dari Komunitas Peduli BPJS Kesehatan untuk memberikan beberapa masukan dan harapan yang disampaikan oleh Perwakilannya Johan Imanuel, Demanto Turnip dan Jarot Maryono melalui keterangan pers secara tertulis, Senin (29/6) antara lain:

Pertama, bahwa Perpres Nomor 64/2020 saat ini sedang di uji materiil oleh beberapa warga dan Komunitas ke Mahkamah Agung khususnya menguji Pasal 34 mengenai Penyesuaian Iuran maka kami mengharapkan Mahkamah Agung Republik Indonesia lebih melakukan prioritas mendahulukan pemeriksaan terhadap Perkara-perkara terkait pengujian Perpres Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan karena publik sangat menanti keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum berdasarkan Putusan MA tersebut.