Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Debitur di Bengkalis Divonis Enam Bulan Penjara

BENGKALIS –LiputanToday.com_-Seorang debitur bernama Heru Fernanda dijatuhi pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000 oleh Pengadilan Negeri Bengkalis dalam sidang putusan yang digelar pada 7 Mei 2026. 

Heru Fernanda tersangkut perkara pengalihan objek jaminan fidusia milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam perkara Nomor 203/Pid.B/2026/PN Bls.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Perkara ini bermula dari pengajuan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda CRF pada 21 November 2022 melalui PT Federal International Finance (FIFGROUP) dengan nilai penjaminan sebesar Rp38.512.708.

Dalam perjanjian pembiayaan tersebut, terdakwa melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp8.000.000 dengan kewajiban angsuran sebesar Rp1.800.000 per bulan selama tiga tahun. Namun, terdakwa tidak melakukan pembayaran angsuran sejak jatuh tempo pertama pada 21 Desember 2022.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan tim FIFGROUP pada Februari 2023, kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia diketahui sudah tidak berada dalam penguasaan terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia.

Kendaraan tersebut diketahui berada dalam penguasaan pihak lain bernama Bayu Anggoro yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatan tersebut, PT FIFGROUP mengalami kerugian materiil sebesar Rp38.512.708. Perkara kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan diproses hingga tahap persidangan.