Amankan Puluhan Opsetan Satwa Dilundungi, Gakkum KLHK Seret Satu Tersangka

LiputanToday.Com (Jambi)-Balai Gakkum KLHK Sumatera akan melimpahkan perkara W (74), tersangka kepemilikan bagian-bagian satwa dilindungi di Padang Panjang, Sumatera Barat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Sebelumnya, berkas perkara kasus yang menyeret W telah dinyatakan lengkap pada 6 Oktober 2022.

Kasus ini terkuak ketika tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Balai KSDA Sumatera Barat melaksanakan operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar.

Tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan (opsetan) satwa milik W di kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.