Merasa curiga atas tempat tersebut, tim melakukan penggeledahan. Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan puluhan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya. Saat ini barang bukti diamankan di Balai KSDA Sumatera Barat. Senin, (11/10/2022).
Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dam denda maksimal 100 juta rupiah.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, sebagai upaya konservasi satwa, Balai Gakkum KLHK Sumatera telah menangani beberapa kasus kepemilikan dan perniagaan satwa dilindungi, seperti penjualan kulit harimau di Bener Meriah, dan penjualan sisik dan lidah tenggiling di Medan.








