KEPULAUAN MERANTI – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Darsini SM melaksanakan reses masa sidang dua tahun ke lima di dua tempat yakni Kelurahan Teluk Belitung dan Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Minggu (03/03/2024).
Dalam sambutannya, Darsini mengatakan jika reses ini merupakan hal yang wajib dilaksanakan setiap anggota DPRD, karena dengan melaksanakan reses dapat langsung menjemput dan menyerap aspirasi dari masyarakat, terutama tentang Infrastruktur yang menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat.
Darsini menjelaskan, diantara beberapa titik jalan poros ada titik-titik yang menjadi wewenangnya Pemerintah Kabupaten, ada yang menjadi wewenang pemerintah provinsi, dan ada juga yang menjadi wewenangnya pemerintah pusat.
“Mana yang menjadi wewenangnya Kabupaten insyaallah akan kita usahakan semaksimal mungkin. Sedangkan yang merupakan wewenang provinsi kita akan coba berkordinasi dengan DPRD Provinsi, begitu juga seterusnya,” ucapnya.





