Anggota Koramil 01/BT Melaksanakan Patroli Gabungan TNI-POLRI dan Unsur Pemerintah Kecamatan di Cafe, Tempat Hiburan, Foodcourt dan Warung

Tindakan yang dilakukan disasaran lanjut Peltu Susilo menjelaskan, Tim Patroli memberikan himbauan penerapan Protokol Kesehatan kepada pelaku Usaha untuk menutup Tempat-tempat usaha pada pukul 20.00 WIB serta untuk tidak beraktifitas diluar rumah dan membubarkan bagi warga yang berkerumun sambil mengarahkan kembali ke rumah masing-masing. terangnya.

Selanjutnya, Tim juga menghimbau kepada Masyarakat tentang adanya Pemberlakuan PPKM Darurat terhitung mulai Senin tanggal 12 Juli hingga sampai 20 Juli. jelasnya, Minggu (18/07/2021).

Diakhir kegiatan tersebut tim Patroli sambil membagikan surat edaran Walikota Batam No. 32 tahun 2021, juga mengingatkan kepada Pengelola Usaha agar selalu mematuhi perwako No. 49 tahun 2020 tentang Wajib Menggunakan Masker sebelum nantinya dikenakan sanksi-sanksi yang belaku.

Kegiatan patroli gabungan tersebut dimulai dari pukul 20.00 WIB dan berakhir pada pukul 22.30 WIB selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan lancar.