Anggota Koramil 02/BB Gelar Patroli Gabungan TNI-POLRI dan Unsur Pemerintah untuk Mencegah Memutus Matarantai Penyebaran Covid-19 Terhadap Masyarakat

LiputanToday.Com (Batam) – Anggota Koramil 02/BB, DPP Sertu Suardi, Kodim 0316/Batam, Melaksanakan Patroli Gabungan TNI-POLRI dan Unsur Pemerintah dalam rangka mencegah serta memutus matarantai penyebaran virus Covid-19 dengan menerapkan Protokol Kesehatan terhadap Masyarakat di Wilayah, Kecamatan Batu Aji.

Kegiatan patroli gabungan tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan Protokol Kesehatan kepada masyarakat dibeberapa tempat Usaha dan Keramaian.

Hadir dalam kegiatan patroli tersebut diantaranya, Camat Kec. Batu Aji, Sekcam Batu Aji, Kapolsek Batu Aji, Kasi Trantib Kec. Batu Aji, Babinsa Kel. Tanjung Uncang Sertu Suardi, Babinsa Kel. Setokok Serda Zulkifli, Anggota Polsek Batu Aji, Disnaker, Perhubungan, Lurah beserta Seklur se-Kecamatan Batu Aji, RT/RW Kec. Batu Aji, 10 Anggota Satpol PP, 4 Anggota Dishub, LPM Kec. Batu Aji dan Kasi Trantib se-Kecamatan Batu Aji.

Pada kesempatan tersebut Sertu Suardi, menyampaikan, Kegiatan patroli diawali apel di kantor Camat Batu Aji dan selanjutnya menuju sasaran dibeberapa tempat usaha dan titik keramaian, yaitu di Angkringan sepanjang Jalan Pemda 2, Angkringan sepanjang Jalan depan Pertokoan Sawang Permai, Pasar Kaget Merlion, Ruko Perumahan Permata Laguna, Warung Pinggir Jalan depan PT Bintang Industri Tanjung Uncang, Angkringan ruko Putra Jaya Tanjung Uncang, Warung dan Kios sepanjang Jalan Tanjung Uncang, Angkringan Perumahan Sentral, Angkringan depan pasar Fanindo, Warung depan Perumahan Bambu Kuning dan Cafe Horas Puskopkar.

Tindakan yang dilakukan disasaran lanjut Sertu Suardi menyampaikan, Tim Patroli memberikan himbauan penerapan Protokol Kesehatan kepada pelaku Usaha untuk menutup Tempat-tempat usaha pada pukul 20.00 WIB serta untuk tidak beraktifitas diluar rumah dan membubarkan bagi warga yang berkerumun sambil mengarahkan kembali ke rumah masing-masing. terangnya.

Selanjutnya, Sertu Suardi juga menghimbau kepada Masyarakat tentang adanya Pemberlakuan PPKM Darurat terhitung mulai Senin tanggal 12 Juli hingga sampai 20 Juli. jelas Peltu Rudi, Rabu (14/07/2021).

Diakhir kegiatan tersebut tim Patroli sambil membagikan surat edaran Walikota Batam No. 32 tahun 2021, juga mengingatkan kepada Pengelola Usaha agar selalu mematuhi perwako No. 49 tahun 2020 tentang Wajib Menggunakan Masker sebelum nantinya dikenakan sanksi-sanksi yang belaku.

Kegiatan patroli gabungan tersebut dimulai dari pukul 20.00 WIB dan berakhir pada pukul 23.30 WIB selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan lancar.