“Apakah penambang sudah terdata dan tersertifikasi dengan baik ?, Ini bukan masalah orang punya kapal, lalu angkut orang. Tidak sesederhana itu. Jadi, Saya lihat ke depan, perlu ada kerja keras dari pihak terkait,” tandanya.
Zek yang juga lebih dikenal sebagai Pengacara/Lowyer nya Wong Cilik ini, meminta pemerintah membuat peraturan daerah, terkait mekanisme Penyelenggaraan Angkutan Umum yang dilakukan masyarakat. Semua harus ketat dan rinci diatur, Evaluasi berkala pun jadi.
Lebih lanjut dia menjelaskan, “Pengawasan terkait transportasi sungai adalah kewenangan Kantor ke Syah Bandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), jadi Pihak mereka harus lebih perketat dalam pengawasan jalur Lintas alur sungai” lanjutnya Zek juga mengatakan, “Petugas dari pihak KSOP yang selalu Berpatroli di lingkungan wilayah Hukum kerja KSOP Pontianak, Lebih meningkatkan kinerjanya lebih baik lagi” katanya zek.
Lebih lanjutnya, Berdasarkan pemerhatian kami selama ini, pihak KSOP sudah lumayan baik, terlihat Kapal Patrolinya selalu berpatroli sepanjang alur pelayaran “Terkadang kapal patroli KPLP dari Kantor KSOP Pontianak stanbay di muara jungkat sungai Kapuas dan ada di Muara Kubu Kabupaten Kubu Raya, dua kapal tersebut kadang bergantian, ya kalau bisa jangan hanya 4 hari saja tapi lebih idialnya dari hari Senin sampai hari Sabtu lah mereka melakukan pengawasan keselamatan berlayar” harap Zek.
Zek juga menyampaikan, Agar para petugas tersebut benar-benar teliti dalam pengawasan, Jika menemukan ada kapal yang kurang layak laut untuk berlayar, Mohon Ditindak, walaupun pelayaran kapal tersebut sudah dikenal “Ya sekali-sekali action dong, karena menurut saya masih banyak kapal yang kurang layak tapi masih berkeliaran, dan pihak Syah Bandar harus benar-selektif dalam mengeluarkan Surat persetujuan Berlayar (SPB)” pungkas Zakarias. (GUN).



