“Banyak masyarakat yang tergiur bisnis haram yang berpenghasilan besar ini dengan cara sembunyi-sembunyi. Kenapa harus sembunyi-sembunyi ? karena hal ini dilarang oleh Negara serta berdampak buruk bagi kesehatan, Namun Praktik jual beli Narkoba masih saja dilakukan. Tidak ada ruang bagi para pengedar Narkotika bebas bertransaksi di wilayah hukum Polres Lumajang”.
“Saya selaku Kapolres Lumajang tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap para pelaku penyalahguna Narkoba. Saya tidak ingin lebih banyak lagi para generasi bangsa, tunas-tunas Negara ini rusak dan teracuni oleh barang haram tersebut” ungkap Arsal.
Kasat Reskoba AKP Ernowo menambahkan “Tersangka Jumali dijerat pasal 114 ayat 1 Sub. 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Sedangkan Samsi dijerat pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, keduanya terancam hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar” Terang Ernowo. (Red/Mas).








