Atas informasi tersebut Unit II Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai langsung melakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi kelokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Aseng.
Sat Res Narkoba saat mengamankan tersangka sedang duduk di kursi yang ada dipinggir jalan dan melihat kedatangan petugas dan tersangka sempat membuang 2 bungkus plastik klip transparan disekitar tersangka dan setelah melakukan pemeriksaan Satreanarkoba telah menemukan 2 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram dan Uang Tunai Sebesar Rp.15.000,” terang Kapolres.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan telah mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu memang benar miliknya, kemudian barang bukti dan pengedar sabu di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka pengedar sabu dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subb Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara. (RH).








