LiputanToday.com – JAKARTA | PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya laporan hukum terhadap sejumlah anak perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Sebelumnya, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners, yang mengatasnamakan Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), dikabarkan telah melaporkan beberapa anak usaha AALI ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di sektor perkebunan, termasuk dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan lahan dan pembangunan kebun plasma.
Menanggapi isu tersebut, Tingning Sukowignjo, Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan AALI, menyampaikan klarifikasi resmi melalui keterbukaan informasi kepada publik, Jumat (4/7/2025).
“Perseroan dan empat entitas anak usaha kami di Sulawesi Barat, yaitu PT Letawa, PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Lestari Tani Teladan, hingga saat ini tidak pernah menerima klaim, somasi, maupun tuntutan hukum apapun dari Kantor Hukum HJ Bintang & Partners,” tegas Tingning.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, AALI belum pernah menerima pemberitahuan resmi atau panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran hukum seperti yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
“Oleh karena itu, Perseroan tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut atas laporan yang belum terbukti dan tidak berdasar secara hukum itu,” lanjutnya.





