Dan selanjutnya Babinsa Kabil menjelaskan, Untuk surat WTO itu diurus melalui IP, bangunan rumah dan data warga yang dikerjakan oleh pihak pengembang yaitu PT LMP (langgeng maju prakarsa), kemudian diajukan ke BP Batam untuk mendapatkan faktur pembayaran, sehingga keluar surat WTO nya. terang Sertu BP Nababan, Selasa (15/03/2022).
Lanjutnya menjelaskan, Waktu proses pemindahan atau pembongkaran rumah warga yan terkena row 70 jalan akan direncanakan setelah habis lebaran dan untuk undian no kavling akan dilaksanakan hari Selasa (22/03/2022). pungkasnya.
Teknis pembagian undian diserahkan kepada ketua RW 02 Teluk Nipah, yang dikawal oleh pihak Kelurahan dan Satpol PP. tutup Babinsa menyampaikan.








