LiputanToday.Com (Batam) – Babinsa 02 Tanjung Sari, Koramil 05/Belakang Padang, Kodim 0316/Batam, Koptu Roni Sitorus beserta Tim Gugus Covid-19 Kecamatan Belakang Padang melaksanakan Patroli Gabungan Operasi Yustisi peraturan Walikota Batam No 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di wilayah Belakang Padang. Selasa (29/09/2020).
Guna mempercepat penanganan Covid-19 di wilayah Belakang Padang, Babinsa 02 bersama Kanit Bhinmas Polsek Belakang Padang, Satpol PP dan Anggota Polsek, Melaksanakan kegiatan Patroli Gabungan Operasi Yustisi yang dimulai digelar pada pukul 09.00 WIB.







