LiputanToday.Com (BATAM) – Disituasi pandemi Covid-19 Babinsa 07 Pulau Abang, Koramil 04/Galang, Kodim 0316/Batam, Sertu Ikhsan, kian gencar melaksanakan kegiatan Patroli dan Sosialisasi Perwako Batam No. 49 tahun 2020 kepada Masyarakat, tempat Wisata Pantai dan rumah Ibadah yang ada di wilayah Kelurahan Sijantung dan Galang Baru, Kec. Galang. Minggu (20/09/2020).
Kegiatan sosialisasi perwako Batam No. 49 tahum 2020 yang dimulai pada pukul 09.15 WIB, dihadiri Hardianus S.ip (Sekcam Galang), AKP Helly (Kapolsek Galang), Mujamil S.os (Kasi Trantib Kec. Galang), Sertu Iksan (Babinsa Pulau Abang), Briptu Rio, Bripka Sianipar (Babinkamtibmas) dan Satpol PP Kecamatan Galang.
Dari kegiatan komunikasi sosial (komsos) tersebut Babinsa menghimbau kepada masyarakat agar dapat mematuhi Protokol Kesehatan dengan cara Menjauhi Kerumunan, Rajin Mencuci Tangan, Menjaga jarak dan Memakai Masker, taati anjuran dari pemerintah sesuai dengan Perwako Batam No. 49 tahun 2020 tentang Pendisiplinan dengan Penegakan Hukum tentang Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19. terang Sertu Iksan.







