Babinsa 07 Pulau Abang Patroli dan Sosialisasikan Perwako Batam No. 49 ke Pemilik Usaha Wisata Pantai dan tempat Ibadah di Galang

Babinsa juga turut menyampaikan kepada pemilik tempat-tempat Wisata pantai dan Ibadah supaya menyediakan Hand Sanitizer atau Air dengan Sabun di depan jalan Masuk, tempat usaha ataupun tempat Ibadah, Agar sebelum masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu. harap Babinsa.

Lanjut Babinsa menyampaikan kepada Masyarakat yang melaksanakan aktifitas di luar rumah Agar selalu memakai masker dan apabila tidak Memakai Masker akan dikenakan Sangsi Sosial dan Administrasi, Sangsi Sosial itu berupa menyapu jalan selama 2 jam dan Sangsi Administrasi berupa denda 250.000 rupiah, terangnya singkat menjelaskan.

Kegiatan sosialisasi terkait peraturan walikota tentang Protokol Kesehatan Covid-19 yang akan dilakukan denda ataupun sangsi terhadap warga yang tidak mentaati perwako di Kelurahan Sijantung dan Galang Baru berakhir pada pukul 13.10 WIB dalam keadaan aman terkendali. (red).