Babinsa 08 Lubuk Baja Komsos Pendisiplinan Protokol Kesehatan bersama Juru Parkir dan Ojek

Pada kesempatan tersebut, Babinsa juga menyampaikan aturan Peraturan Walikora Nomor 49 tentang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Batam, apabila untuk kedepanya akan diberikan berupa sangsi bagi masyarakat kota Batam yang tidak mentaati dan melaksanakan aturan tersebut. Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan komunikasi sosial tersebut sekaligus membagikan masker bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker.

Komsos pendisiplinan protokol kesehatan tersebut dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pada pukul 11.20, turut dihadiri Supardi dan Warman tukang ojek dan Rudi, tukang parkir. (red).