LiputanToday.Com (Batam) – Babinsa Kelurahan Batu Besar, Sertu Arifuddin, Koramil 03/Nongsa, bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Nongsa melaksanakan Patroli Gabungan dalam rangka Sosialisasi Surat Edaran Walikota Batam No. 08 Tahun 2022, di beberapa titik keramaian MTC, MiniMarket, Area Jualan Pedagang PK 5 dan Caffe di BCL.
Dalam kegiatan tersebut tim Patroli Mensosialisasikan tentang Surat Edaran Walikota Batam No. 08 tahun 2022 dan sekaligus memberi himbauan kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan covid-19.
Pada kesempatan tersebut Babinsa bersama Tim Gugus menyampaikan kepada pedangan dan masyarakat sesuai dengan surat edaran Walikota Batam No 08 tahun 2022 agar mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. pungkasnya, Kamis, (03/02/2022).







