Selain memberi himbauan tim patroli memberikan surat edaran Walikota Batam kepada Pengelola/Manager Restoran/Cafe dan sejenisnya tentang pembatasan jam operational di pukul 21.00 WIB.
Diakhir kegiatan itu Tim juga menghimbau tempat-tempat usaha dan masyarakat untuk Disiplin menjalankan Protokol Kesehatan serta mendukung penuh pelaturan perwako Batam N0 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (red).







