Babinsa Karas Himbau Warga Agar Membakar Lahan Saat Musim Kemarau Panjang

LiputanToday.Com (Batam) – Babinsa 02 Karas, Serda Sudarto Melaksanakan Melaksanakan Kegiatan Komunikasi sosial (Komsos) bersama Warga Kebun di Tanjung Malang, Kelurahan Karas, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Dalam hal ini Babinsa menghimbau kepada khususnya pemililik lahan kebun untuk tidak membakar lahan pada saat musim kemarau panjang karena dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran, terang Serda Sudarto, Sabtu (20/02/2021).

Selanjutnya Babinsa memberikan arahan kepada warga tentang pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah (21 Jul 2020).