Babinsa juga menyampaikan tentang ditetapkannya peraturan Walikota Batam Nomor 49 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Batam untuk itu menghimbau kepada PT. Nongsa Jaya Buana bisa menjalankan aturan pemerintah Kota Batam.
“Kepada Security supaya bisa bekerja sama memberikan informasi tentang hal-hal yang menonjol di kawasan PT apalagi menyangkut harkat orang banyak dan segera laporkan kepada aparat setempat baik itu kepada Babinsa atau Bhabinkamtibnas,” tuturnya.(Va/red).








