LiputanToday.com, (Jakarta) – File perkara pembobolan Bank dengan nilai fantastis mencapai Rp14 triliun disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019), Subdit Perbankan Bareskrim Mabes Polri melimpahkan ketika melihat bank perkara pembobolan bank tersebut dengan tersangka Leo Chandra selaku pemegang saham PT. SNP dan 3 (Tiga) PT. CPM dan Tersangka Sie Ling selaku terkait Laporan Bank Panin dan barang bukti yang diterima berjumlah Rp 50 Milyar.
Pada saat pelimpahan file perkara lima tersangka sebelumnya masing-masing atas nama AP, DS, RS, AS dan CDS bulan Januari 2019 serta Tersangka WH pada bulan Februari 2019 SNP Finance, sedangkan untuk LD Tersangka DPO masih dalam pencarian penyidik.AKP H. Karta Prawira SH selaku penyidik Subdit Perbankan Bareskrim Mabes polri saat membangunkan media usai melimpahkan perkara atas nama tersangka Leo Chandra dan Sie Ling mengatakan tersangka Leo Chandra Mengajukan permohonan PT . SNP, dan tersangka Sie Ling sebagai Bagian keuangan PT. CPM yang diperbantukan di PT. SNP oleh tersangka Leo Chandra dan LD (DPO), bersama LD (DPO) yang mengintruksikan tersangka WH membuat dokumen fiktif,

Dikatakannya, kasus ini terungkap dari laporan bank Panin. dari hasil penyelidikan pengurus PT. SNP Finance mengajukan kredit modal kerja dan fasilitas kredit rekening koran kepada bank Panin periode Mei 2016 hingga September 2017, dengan platform yang diberikan kepada debitur sebesar Rp 425 miliar.
Dana itu didapatkan dengan jaminan piutang kepada konsumen dari Colombia milik PT. Citra Prima Mandiri (CPM), Colombia adalah toko penjual perabotan rumah tangga secara kredit, tegas H. Karta.
“Uang yang diajukan dan dicairkan oleh PT. SNP Finance seharusnya dibayarkan kepada pihak Colombia sesuai daftar piutang yang dilampirkan saat permohonan pencairan kredit. Akan tetapi, karena piutangnya fiktif, sehingga fasilitas kredit tersebut dipergunakan untuk keperluan para pemegang saham dan group perusahaan,” paparnya.








