Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE, Jefry Susyafrianto, memaparkan terkait kebijakan pengelolaan Taman Nasional sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2011 jo PP Nomor 108 Tahun 2015 yang meliputi aspek perencanaan kawasan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan secara lestari, evaluasi kesesuaian fungsi, kerjasama pengelolaan dan pemberdayaan masyarakat.
Jefry menyampaikan bahwa masyarakat bukanlah obyek pengelolaan Taman Nasional, namun sebagai subyek.
Fardi Ali Syahdar dari Project Manager Fauna & Flora International Sulawesi Office dan Abdul Syukur, Sulawesi Community Foundation bertindak sebagai moderator yang memandu jalannya penyampaian materi dan diskusi.
Kegiatan dilaksanakan secara faktual dan virtual ini diikuti 33 peserta dari unsur Organisasi Perangkat Daerah, perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat (Lambanan, Rambu Saratu, Tondok Bakaru, Taupe, Mambuliling, Bubun Batu dan Osango), AMAN Mamasa, tokoh perempuan, media lokal, UPT Kementerian LHK, konsultan dan NPMU Forest Programme IV.
Beberapa isu yang mengemuka selama pelaksanaan diskusi antara lain, mendorong skema pembayaran atas jasa lingkungan (payment environmental services), peningkatan peran serta lembaga adat, OPD dan media lokal serta peningkatan pemberdayaan masyarakat dan konservasi jenis asli setempat.
Rumusan hasil kegiatan ekspose disusun pada akhir acara sebagai bahan rencana tindak lanjut di tahun 2023, dalam rangka mengidentifikasi permasalahan dan tantangan serta memperkuat sinergi kolaborasi dalam pengelolaan TNGD.
Acara ditutup dengan closing statement Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi yang menekankan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah penting sekali dijalin serta perlunya mengawal dan menindaklanjuti hasil ekspose.








