Kemudian, pasal 374 KUHP dan 373 KUHP juga dikupas tuntas oleh ahli DR. Chairul Huda, SH. MH. Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta. Katanya, pokok perkara pidana ini harus dijelaskan terlebih dahulu sebabnya. Jika pasal 374 KUHP dan 373 KUHP muncul karena persoalan keperdataan, maka yang harus diselesaikan adalah keperdataan dulu. “Jadi belum masuk ke ranah pidana. Itu jelas. Dan harus memenuhi unsur tentunya,” ujarnya.
Pria yang sering muncul di layar kaca ini memisalkan soal Perebutan sebidang lahan X. Misalkan si A dan si B sama-sama mengaku memiliki lahan X. Kemudian, suatu hari, A masuk ke pekarangan lahan X apakah harus dipidana? Tentu tidak kata dia.
Pasal 167 KUHP yang berbunyi, barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Pasal 167 KUHP ini sebagai contoh. Sama-sama memiliki alasan. Nah, ini tidak masuk dalam ranah pidana. Berdasarkan hukum, harus diselesaikan keperdataan dulu. Bahwa ada laporan pidana soal pasal 167 ini nanti. Jadi yang pertama dilakukan adalah diselesaikan secara perdata. Tak boleh asal pidana begitu saja. Ada aturan yang mengikat,” ujarnya.
Lagi-lagi Supriyadi berkomentar soal ini. Ia mengatakan, 100 persen kliennya jelas tidak bersalah sebagimana dakwaan JPU. Sebab kata dia, keterangan ahli yang berlaku sesuai pasal 184 KUHAP yang dapat dijadikan sebagai petunjuk putusan hakim dan perbandingan buat JPU jelas, bahwa Tahir bebas dari segala tuntutan. “Kan sudah jelas itu. Bahkan 100 persen saham itu milik klien kami. Kami akan buktikan nanti. Nanti kami masukan ke pledoi juga,” ujarnya.(Red/L/Navi).








