LiputanToday.Com (Batam) – Anggota Koramil 01/BT DPP Sertu Dedi Gusperi, Kodim 0316/Batam, Ikut melaksanakan Patroli Gabungan TNI-POLRI dan Unsur Kecamatan Batu Ampar dalam rangka penerapan Surat Edaran Walikota Batam No. 38/2021 dengan sasaran Tempat Hiburan, Cafe, Rumah Makan dan Tempat-tempat Keramaian untuk Memutus Matarantai Penyebaran Virus Covid-19 dengan menerapkan Protokol Kesehatan terhadap Masyarakat.
Kegiatan patroli gabungan tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan Protokol Kesehatan kepada masyarakat dibeberapa tempat Usaha dan titik Keramaian.
Hadir dalam kegiatan patroli gabungan tersebut diantaranya, 2 anggota Koramil 01/BT, 3 anggota Polsek, 3 anggota Satpol PP, Lurah Seraya dan Lurah Tanjung Sengkuang.
Dalam kesempatan tersebut Sertu Dedi Gusperi menyampaikan, Kegiatan patroli Penerapan PPKM berbasis Mikro level 4 dilaksanakan untuk menerapkan surat edaran Walikota Batam dengan sasaran Tempat Hiburan, Cafe, Rumah Makan dan tempat-tempat keramaian lainnya di wilayah Bukit Senyum, Seraya, Kampung Bule dan Maritim Square. terangnya, Sabtu (31/07/2021).







