LiputanToday.com – PEKANBARU | Gubernur Riau Abdul Wahid bertindak tegas dengan mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Riau, Ade Yudhistira, usai mencuatnya polemik izin tempat hiburan malam (THM) HW Live House di Pekanbaru.
Langkah ini diambil setelah muncul protes masyarakat terkait beroperasinya tempat hiburan tersebut yang dinilai melanggar aturan perizinan.
“Iya, dicopot. Plt Kadispar dicopot karena terbit izin HW Live House,” tegas Gubernur Wahid, Jumat (10/10/2025).
Ade diketahui baru menjabat sebagai Plt Kadispar selama dua pekan, namun sudah dianggap melakukan kelalaian administratif karena menerbitkan rekomendasi teknis sebelum izin usaha disahkan oleh Kepala DPMPTSP Riau, Devi Rizaldi.
Wahid mengaku geram, karena izin tersebut diterbitkan tanpa ada penelitian atau peninjauan lapangan terlebih dahulu.
“Rekom teknis dari Dispar itu harusnya diteliti. Tapi dia tidak teliti. Otomatis kalau sudah Kadispar oke, DPMPTSP tinggal klik karena sistemnya aplikasi,” ungkapnya kesal.
Menurut Wahid, pencopotan ini menjadi peringatan keras (warning) bagi seluruh kepala dinas dan pejabat teknis di lingkungan Pemprov Riau, termasuk DPMPTSP yang menjadi pintu terakhir penerbitan izin.






