Dalam Adendum SE ini juga dijelaskan protokol Tes RT-PCR dilaksanakan 2 kali yaitu pada saat kedatangan, kemudian pada saat hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan Internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10×24 jam dan pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan Internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14×24 jam.
Laporan pada Kamis 2 Desember 2021 bahwa situasi RSKI Pulau Galang terkait penanganan Covid-19 dalam keadaan aman & terkendali dengan jumlah total pasien 58 orang terdiri 30 orang laki-laki & 28 perempuan dengan okupansi 12,60%. Dansatgassus Perlintasan PMI Brigjen TNI Jimmy Ramos Manalu S.Hub Int Mengatakan melalui Kapenrem 033/WP Mayor Inf Reza Fahlevi bahwa, “Dengan penerapan aturan baru berdasarkan Adendum SE Satgas penanganan Covid-19 No 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional diharapkan mampu terus menekan angka penularan Covid-19 termasuk varian Omicron”. pungkasnya, Jumat (03/12/2021).


