Peristiwa ini berawal dari penyidikan kasus penambangan batu bara illegal di Tahura Bukit Suharto pada 27 September 2019 dengan tersangka NI (36). Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Penyidik, diperoleh informasi bahwa DH sebagai pemodal. Tim gabungan yang terdiri dari Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Resmob Jatanras Polda Kalimantan Timur, Resmob Jatanras Polres Kediri Kota dan Resmob Jatanras Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya melakukan pencarian terhadap DH (53) di Kediri, Mojokerto, Sidoarjo dan Surabaya. Pada Sabtu (2/11/2019) dini hari sekira Pukul 04.00 WIB tim gabungan berhasil menangkap DH (53) yang bersembunyi di sebuah pondok di Jalan Kembang Kuning Makam, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Kemudian tim gabungan membawa DH (53) ke kantor Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk dilakukan proses penyidikan. (Subhan R).








