CIC Sorot Praktik Calo SIM di Bekasi  Hakim Minta Takedwon Berita

Bekasi- LiputanToday.com_-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiitee (CIC) menyoroti praktik percaloan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satpas Bekasi Kota kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah warga mengeluhkan masih adanya calo yang secara bebas menawarkan jasa pengurusan SIM dengan biaya yang jauh lebih tinggi dari tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.Kamis.(11/06/26)

Dimana praktik percaloan tersebut, karena pelayanan yang seharusnya transparan dan mudah justru diwarnai keberadaan para calo yang menawarkan jalur cepat yang diduga dipelihara oleh oknum APH.

Ketua Umun CIC R.Bambang.SS menegaskan,” Saya kecewa sebagai pegiat anti korupsi melihat carut marut pengurusan SIM di Kota Bekasih,malah berita yang dimuat oleh beverapa media online di minta Takedown oleh seorang bernama Hakim melalui seorang pemred disalah satu media, jelas ini membuat saya semakin geram dan benar ada praktik kotor dimana saat hendak mengurus SIM, justru banyak yang menawarkan bantuan melalui calo. Seolah-olah praktik seperti ini sudah biasa terjadi.

Tarif yang ditawarkan oleh para calo untuk pembuatan SIM C berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp700 ribu, sementara untuk SIM A mencapai Rp600 ribu hingga Rp800 ribu,” tegas R.Bambang.SS kepada wartawan Rabu (11/6/2026) di Bekasi.

R.Bambang.SS menambahkan, setiap ada pemberitaan yang terkait pratik kotor pengurusan SIM selalu ditutupi padahal, berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, biaya resmi pembuatan SIM baru hanya:

SIM A : Rp120.000

SIM C : Rp100.000

Belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat administrasi.