LiputanToday.Com (Kukar) – Kapolres Kukar pimpin pelaksanaan rilis pengungkapan kasus Penganiayaan yang mengakibatkan 1 orang tewas di Blok D/E 42/43 Divisi Lestari PT. Teguh Jaya Prima Abadi (PT. TJA) Dusun Sumber Agung, Desa Muara Kaman Ilir, Kec. Muara Kaman, Kab. Kukar, Rabu (20/01/2021).
Sat Reskrim Polres Kukar berhasil mengamankan 2 orang Tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia.
Kapolres Kukar AKBP Irwan masulin Ginting menjelaskan bahwa kedua tersangka ini merupakan ayah dan anak yakni SB (39) dan AA (20) dengan Kronologis kejadian bermula pada tanggal 11 Januari 2021, awalnya AA melalui pesan whatsapp berjanji bertemu seorang perempuan berinisial AL dibelakang Mess PT. TJA.
“Pada pukul 21.00 AA mendapat pesan singkat melalui Whatsapp dari Korban untuk pergi dari Mess AL akan tetapi ditolaknya, AA pun diancam akan dipukul dan dikeroyok jika tidak segera pergi dari Mess AL”, ucapnya.
Lanjutnya, AA pun menghubungi sang ayah yakni SB untuk meminta bantuan yang mana setelah itu keduanya bertemu di Blok D/E 42/43 Divisi Lestari PT. Teguh Jaya Prima Abadi (PT. TJA) untuk menyelesaikan permasalahannya, sempat terjadi adu mulut sampai terjadimya penganiayaan tersebut.








