LiputanToday.com – Nias Selatan | Dunia pendidikan di Kabupaten Nias Selatan kembali diguncang isu tidak sedap. Kali ini, mencuat dugaan pemalsuan data siswa dan guru di SMA Satu Harapan Susua. Kepala sekolah setempat, Antonius Laia, diduga melakukan penggelembungan data pada sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sejak tahun 2022 hingga 2025.
Informasi ini mencuat setelah laporan masyarakat diteruskan ke sejumlah media dan kemudian menjadi sorotan publik. Dugaan tersebut pun memicu keprihatinan banyak pihak, salah satunya praktisi hukum Agustinus Buulolo, SH, MH.
Dalam pernyataannya, Agustinus menegaskan perlunya langkah tegas dari Ketua Yayasan SMA Satu Harapan Susua untuk segera mengevaluasi kepemimpinan kepala sekolah.
> “Pendidikan adalah ruang membangun integritas. Jika benar ada praktik manipulasi data, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk ranah hukum. Ketua yayasan jangan ragu untuk mengambil sikap, bahkan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Menurut Agustinus, tindakan manipulasi data tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan siswa, orang tua, dan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Ia pun mendorong agar seluruh pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Nias Selatan, segera melakukan audit menyeluruh terhadap Dapodik sekolah tersebut.








