Dalam Rangka Penegakan Prokes, Personil Koramil 02/BB Gelar Patroli Gabungan di 4 Wilayah Kecamatan Sekupang

Selain itu, Lanjut Babinsa, Tim patroli memberi himbauan serta memberikan surat edaran Walikota Batam kepada Pengelola usaha/Cafe dan sejenisnya tentang pembatasan jam operational di pukul 21.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Tim juga membubarkan warga yang kedapatan berkerumun dan memberi himbauan agar mentaati protokol kesehatan yang telah diterapkan oleh Pemerintah. ungkap Babinsa.

Diakhir kegiatan itu Tim juga menghimbau tempat-tempat usaha dan masyarakat untuk Disiplin menjalankan Protokol Kesehatan serta mendukung penuh pelaturan perwako Batam N0 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (red).