LiputanToday.Com (Kukar) – Polres Kukar menggelar press release pengungkapan kasus Narkoba bertempat didepan ruang Sat Resnarkoba Polres Kukar, Senin (21/12/2020) pukul 16.35 WITA.
Pelaksanaan press release dipimpin langsung oleh Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Ps. Kasat Resnarkoba Polres Kukar IPDA Encek Indrayani.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting mengatakan bahwasanya pihaknya berhasil mengamankan seorang anak dibawah umur yakni MC (17) berkaitan dengan peredaran narkotika jenis Sabu-sabu.
“Kronologinya pada tanggal 20 Desember 2020 sekira pukul 14.00, MC datang ke Lapas Kelas II A Tenggarong untuk mengantar makanan berupa pentol bakso kemudian tertangkap tangan oleh Petugas Lapas dan Anggota Kepolisian setelah di cek didalam pentol bakso tersebut terdapat 4 poket sabu-sabu dengan berat 2 gram”, kata Kapolres.








