Sementara ditempat yang sama Akp Supriyatin mengatakan bahwa kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang hendak mengantarkan barang terlarang berupa narkoba.
Saat anggota kami berada dilokasi menemukan ciri-ciri yang sesuai, diduga pelaku dan benar saat dilakukan penangkapan anggota kami berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu.
Menurut keterangan dari pelaku bahwa barang Haram tersebut didapat dari temannya yang berinisial HN (Dpo) untuk mengantarkan barang tersebut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun.2009 Tentang Narkotika. (Ashari).








