Diduga Palsukan Dokumen, Mantan Kepala Syahbandar Batam Terancam di Penjara

Dalam pertemuan tersebut, Raef Sharaf El Din meminta tidak perlu mengangkat Sita Jaminan berupa kapal laut MV. Seniha-S IMO 8701519 sebagai objek Sita Jaminan dalam perkara keperdataan di Pengadilan Negeri Batam No. 75.PDT.G/PLW/2017/PN.BTM dan Penetapan Nomor:15/Pen.Pdt.G/PN.BTM tertanggal 20 Juni 2016.

Kemudian Berita Acara Sita Jaminan No.15/BA.PDT/SJ/2016/PN BTM, tidak perlu membayar biaya Labu Tambat/parkir kapal untuk pemasukan ke kas Negara, sehingga dalam pembicaraan untuk menjual kapal laut MV.Seniha menjadi batal.

Namun pihak Raef Sharaf El Din meminta fotocopi dokumen kapal MV.Seniha dari saksi Surya Kesuma untuk diemailkan kepada calon pembeli di India.

Pada tahun 2017, Raef Sharaf El Din menyatakan sebagai perwakilan Bulk Blacksea Inc di Indonesia dengan memegang dokumen perubahan nama kapal laut MV.Seniha-S IMO Panama menjadi MV. Neha IMO berbendera Djibouti.

Kemudian Raef Sharaf El Din bersama saksi Patrick Toar Pelenkahu bertemu dengan terdakwa Bambang Gunawan dan Sularno guna mengurus dokumen untuk dapat menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar dari kantor Pelabuhan Batam terhadap kapal laut MV.Seniha. Pada bagian belakang diubah menjadi MV. Neha.

Perbuatan terdakwa Bambang Gunawan dan terdakwa Sularno, adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red/LH).