Rupanya, selain pemotongan itu dilakukan oleh tingkat PPK, juga diterapkan oleh seluruh PPS di Kecamatan Kota. Pemotongan itu sebesar Rp. 150 ribu per TPS.
Hal itu diakui langsung Ketua PPS Kelurahan Gladak Anyar, Ari. Menurutnya, pemotongan itu atas kesepakatan bersama seluruh PPS se-Kecamatan Kota.
Sebab, kata dia, yang seharusnya dana yang diterima TPS Rp. 6 juta lebih, ternyata pihak PPK Kota Pamekasan hanya mencaikan dana Rp. 6 juta per TPS.
Sehingga, kata Ari, karena dirinya beserta rekan-rekan PPS-nya tidak terima akan aksi keji PPK yang memotong dana hingga jutaan rupiah, akhirnya dirinya sepakat memotong dana tersebut sebesar Rp. 150 ribu rupaih.
“Atas kesepakatan bersama itu. Dana yang diterima PPS dari PPK itu sebesar Rp. 6.000.000,” kata Ari.
Terpisah, salah seorang Komisioner PPK Kota Pamekasan mengakui adanya pemotongan dana TPS, ATK dan Konsumsi per TPS. Menurutnya, pemotongan itu dilakukan oleh Ketua dan Bendahara PPK Kota Pamekasan.
“Itu yang tau Ketua sama bendahara, saya hanya sebatas anggota saja,” kata Johan, Selasa malam (28/5/2019) kemaren.
Saat ditunjukkan RAB daftar rincian anggaran dana KPPS dari KPU RI yang hampir mencapai Rp. 7 juta rupiah, dia mengaku hampir mirip dengan RAB tersebut.
Namun, mengenai pomotongan dana tersebut dirinya menegaskan tidak ikut campur dan tahu menahu.
“Itu yang tau Bendahara, intinya tidak sama seperti itu dananya. Itu terlalu besar sedikit,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, tidak menutup kemungkinan, ke 13 Kecamatan di Kabupaten Pamekasan juga melakukan praktik pemotongan dana TPS. (Red/Diens/Faisol).







