LiputanToday.com (KENDAL)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal memanggil Kepala MAN Kendal dan Ketua Komitenya untuk dilakukan klarifikasi terkait adanya dugaan pungutan wajib sebesar Rp 400 ribu berkedok sumbangan infaq kepada orang tua siswa, Rabu(17/03/2021).
Dikutip dari Investigasinews.net, selain itu, Kejari Kendal juga memanggil Damiri selaku salah satu orang tua siswa. Sebelumnya, Damiri mengadukan kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dengan membuat surat terbuka.
Damiri mengeluhkan ijazah anaknya yang ditahan pihak sekolah. Untuk mengambilnya, dia diwajibkan membayar sumbangan infak sebesar Rp 400 ribu. Jika tidak dibayarkan, maka ijazah anaknya tidak akan diberikan.
Surat tersebut dibuat Damiri 3 Maret 2021 lalu dan ditembuskan kepada Ombudsman Jateng, Bupati Kendal, Kepala Kemenag Jateng dan Kemenag Kendal.
Selain itu juga ditembuskan ke Ketua DPRD Kendal, Kajari Kendal, dan Kapolres Kendal.
Atas dasar surat terbuka tersebut, Kajari Kendal akhirnya memanggil mereka untuk dilakukan klarifikasi. Namun dari klarifikasi ini, hasilnya hanya kesalahpahaman karena informasi yang tidak utuh.
“Infaq tersebut bersifat sukarela. Bagi yang mampu boleh membayar. Jika tidak mampu akan dibebaskan,” kata Kajari Kendal, Ronaldwin, saat Pressconference di Gedung Kejari Kendal, Rabu(17/3).
Menurut Kejari, perihal penahanan ijazah memang dilakukan pihak sekolah. Tapi hal itu dilakukan lantaran siswa yang bersangkutan belum membayar tunggakan iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama empat bulan terakhir.
“Orang tua siswa diminta untuk melunasinya,” Ujarnya.
Ketua Komite MAN Kendal, KH Ali Chasan mengatakan, sumbangan infak tersebut ditempuh berdasarkan hasil rapat keputusan Komite dengan perwakilan orang tua siswa. Dimana uang tersebut nantinya akan digunakan untuk pembelian sebidang tanah seharga Rp 1,5 miliar.





