Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat di salahsatu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK.
Dalam komunikasi itu, alias BK diduga menerima aliran uang hingga Rp 5 miliar di tahun yang sama.
“Tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya,” kata Firli.
Pada tahun 2021, Firli melanjutkan, BK kembali memperoleh aliran dana dari ES dan HW senilai Rp 1 miliar di mana pada itu ES dan HW sudah ditetapkan menjadi tersangka di Bareskrim Polri.
“Diduga tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima Rp 1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri,” bebernya.
AKBP BK kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. AKBP BK akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.


