R. Yunita Turnip, pemegang KTP dengan NIK. 3174104206740009, beralamat di Jalan Pandan II, RT.016/RW.002, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta; Wakil Kelompok III.
Alfius Christono, pemegang KTP dengan NIK. 3172011905650003, beralamat di Gang Swadaya IV/18 A, RT.005/RW.002, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta; Wakil Kelompok IV.
Terakhir, Syahrul Partawijaya, pemegang KTP dengan NIK. 3171073008610002, beralamat di Jalan Danau Laut Tawar A No.63, Rt.004/RW.004, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta; Wakil Kelompok V.
Adapun inti gugatan tersebut adalah tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechmatige overheidsdaad) terkait tidak berjalannya Early Warning System (EWS) dan Emergency Response (ER) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan bencana.
Sementara total kerugian yang dialami oleh 243 warga korban banjir yakni sebesar Rp 42.334.600.149 (empat puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu seratus empat puluh sembilan).
Hal terkait perbuatan hukum tersebut bukan dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechtmatige overheidaads) sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang meliputi antara lain, penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif dan penyelenggara Negara lainnya. Berdasarkan ketentuan perundang-undang dan AUPB. Bersifat final dalam arti lebih luas. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang berlaku bagi warga masyarakat, dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengajuan Gugatan Onrechtmatige Overheidaads yang meliputi:
“Sengketa perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan (onrechmatige overheiddaads) adalah sengketa didalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan pejabat pemerintahan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Berdasarkan fakta lapangan dan fakta hukum serta kerugian yang terjadi, maka Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini untuk memutuskan dan mengabulkan seluruh permohonan gugatan penggugat.
Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 42.334.600.149, (empat puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu seratus empat puluh Sembilan rupiah). Dan memerintahkan pada hakim membentuk tim guna mendistribusikan ganti kerugian bagi korban banjir Provinsi DKI Jakarta 1 Januari 2020. tutupnya. (Red/Edo).








