LiputanToday.Com (LUMAJANG) – Direksi perusahaan Qnet dan selaku Direktur (PT. QN International Indonesia) atas nama Inah Herawati Rachman dan Hendra Nilam mangkir dari panggilan Tim Cobra Polres Lumajang, Senin (21/10/2019).
Mereka Dipanggil Tim Cobra Polres Lumajang untuk hadir pada tanggal 17 Oktober 2019 tetapi mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
Penyidik akan melakukan panggilan kedua kepada mereka, Karena banyak hal penting yang perlu dipertanyakan kepada Direksi Perusahaan QNET.
Menurut keterangan Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, SH, SIK, MM, MH menjelaskan, “Kami memerlukan keterangan dari direksi perusahaan Qnet (PT. QN International Indonesia), karena banyaknya diduga pelanggaran kode etik yang dilakukan” ujar putra Makassar ini.
“Banyak sekali temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan Perusahaan QNET mulai dari prekrutan usaha dibawah usia 18 tahun, tidak terdapatnya rekening dalam form pendaftaran serta sampai perbedaan brosur pemasaran antara Perusahaan QNET dan PT. Amoeba. Pertanyaan-pertanyaan ini hanya bisa dijawab oleh direksi PT. Qnet dan menjelaskan kenapa hal ini bisa terjadi serta dibiarkan begitu saja selama ini” pungkas Arsal, pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung tahun 2010 tersebut.
APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) sebagai polisinya perusahaan penjualan langsung (Direct Selling) tentu memiliki tanggungjawab dan kewajiban menjaga marwah perusahaan penjualan langsung di Indonesia, agar tidak di susupi oleh perusahaan yang tidak beretika dalam menjalankan usahanya.
Pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh induk perusahaan Qnet yaitu PT. International Indonesia harus menjadi perhatian serius dari APLI, karena perusahaan ini sudah berjalan puluhan tahun di Indonesia.







