Direskrimsus Polda Jatim Bongkar Investasi Berkedok Pemasangan Iklan Beromset 750 Milyar

LiputanToday.Com (SURABAYA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus Investasi Ilegal berkedok iklan dengan omset Rp 750 miliar, hanya dalam jangka 8 Bulan. Dalam kasus ini polisi menetapkan 2 tersangka dan menyita Uang Tunai Rp 121 Miliar, 18 Unit mobil baru, 2 Sepeda Motor, dan aneka barang elektronik lainnya. Sabtu (04/01/2020).

Uang sebesar Rp 121 miliar berhasil disita dari rekening perusahaan investasi ilegal berkedok bidang jasa iklan, PT. Kam And Kam, yang di bongkar Tim Subdit Indagsi Direskrimsus Polda Jatim. pada Jumat (03/01/2020) siang.

Uang ini merpakan hasil iuran nasabah yang menjadi member investasi ilegal ke PT. Kam And Kam yang berdiri tanpa izin, sejak delapan bulan lalu.

Sementara ini, polisi baru menetapkan dua tersangka dan sudah ditahan, yaitu KTM (47) dan FS (52), keduanya warga Jakarta, yang belakangan diketahui pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya.

Investasi ilegal ini dibongkar Polda Jatim karena dilaporkan membernya yang merasa ditipu. Dalam menjalankan bisnisnya perusahaan ini menawarkan iklan produk dengan harga yang lebih murah, dengan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi memiles.